Tata cara pemberian suara pada surat suara pada pemilu 2009 mendatang, pemilih cukup melakukan centang (ceklis) satu kali pilihan pada kolom salah satu partai, atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif.
Sesuai dengan peraturan KPU nomor 35 tahun 2008 mengenai tata cara pemilihan, cukup memberikan tanda centang. Sehingga pencoblosan melalui paku coblos tidak berlaku lagi seperti pemilihan tahun sebelumnya.
Dalam peraturan KPU nomor 35 pasal 40, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT cukup memilih dan membubuhkan tanda centang pada kolom kecil yang telah disediakan. ”dilarang membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara, karena apabila ditemukan seperti itu, maka suara dinyatakan tidak sah,”
Dalam pemilihan umum yang akan berlangsung 9 april 2009 mendatang, para pemilih dianjurkan memilih hanya satu centang pada kolom. Bisa mencentang kolom nama partai atau kolom nomor urut calon, atau kolom nama calon anggota dpr/dprd provinsi/DPRD kabupaten kota.
Untuk pemilihan DPD, para pemilih cukup memilih atau centang foto calon tersebut. “ dalam pemilu 2009 mendatang, para pemilih cukup menggunakan pena khusus dari KPU.
Sekali mencentang tidak boleh lagi berubah. Jika dicoret centrangan pertama lalu mencentang ke pilihan lainnya, surat suara dianggap batal. ”jadi sebelum mencentang, harus benar-benar ditetapkan secara matang, siapa yang akan dipilih,”
Contoh cara menconteng yang benar
Guna mengantisipasi segala hal kemungkinan yang terjadi dalam pencentangan surat suara, pemberian tanda centang dalam kolom nama partai politik, walau pun ujung garis tanda centang melewati garis kolom nama partai, demikian halnya yang terdapat dalam kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.
Tapi yang jelas pemilu 2009 mendatang, kita tidak melakukan pencoblosan lagi, melainkan centang. *brbsum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar