05/12/2008 06:17 - Pemilu 2009
Gerakan Mendukung Sultan HB X Dideklarasikan
Liputan6.com, Jakarta: Sebuah gerakan untuk mendukung pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon presiden 2009 dideklarasikan di Jakarta, Kamis (4/12). Gerakan bernama Tim Pelangi Perubahan ini didukung penyanyi Franky Sahilatua.
Sejak mendeklarasikan diri sebagai Capres 2009, Sultan gencar menggelar berbagai kegiatan politik. Mulai dari road show politik ke sejumlah daerah di Tanah Air hingga mendekati sejumlah partai politik. Salah satu yang sedang didekati adalah Gerakan Kebangkitan Rakyat yang dideklarasikan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Namun, berbagai kegiatan politik Sultan ini dikritik pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti. Menurut Ray, Tim Pelangi Perubahan tak akan bermakna bila tidak mempunyai dukungan partai besar. Jadi bila tak mendapat tambahan dukungan dari partai lain, berat bagi Sultan berlaga di arena pemilihan presiden 2009.
Kecuali, kata Ray, Mahkamah Konstitusi merevisi Undang-undang Pilpres. Yaitu pasal tentang capres hanya bisa diajukan partai atau gabungan partai yang meraih 25 persen suara pemilih atau 20 persen kursi DPR.(BOG/Bimo Cahyo)
Liputan6.com, Jakarta: Sebuah gerakan untuk mendukung pencalonan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai calon presiden 2009 dideklarasikan di Jakarta, Kamis (4/12). Gerakan bernama Tim Pelangi Perubahan ini didukung penyanyi Franky Sahilatua.
Sejak mendeklarasikan diri sebagai Capres 2009, Sultan gencar menggelar berbagai kegiatan politik. Mulai dari road show politik ke sejumlah daerah di Tanah Air hingga mendekati sejumlah partai politik. Salah satu yang sedang didekati adalah Gerakan Kebangkitan Rakyat yang dideklarasikan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Namun, berbagai kegiatan politik Sultan ini dikritik pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti. Menurut Ray, Tim Pelangi Perubahan tak akan bermakna bila tidak mempunyai dukungan partai besar. Jadi bila tak mendapat tambahan dukungan dari partai lain, berat bagi Sultan berlaga di arena pemilihan presiden 2009.
Kecuali, kata Ray, Mahkamah Konstitusi merevisi Undang-undang Pilpres. Yaitu pasal tentang capres hanya bisa diajukan partai atau gabungan partai yang meraih 25 persen suara pemilih atau 20 persen kursi DPR.(BOG/Bimo Cahyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar