Keterangan Berbelit-belit, Saksi Disemprot Hakim
Liputan6.com, Jakarta: Persidangan kasus suap alih fungsi hutan Tanjung Api-api, Sumatra Selatan, yang menyeret sejumlah anggota Komisi Kehutanan DPR kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (21/11). Namun, hakim dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Al Amin Nur Nasution ini marah. Hakim menilai saksi Chandra Antonio Tan, pemberi suap Rp 5 miliar, memberi keterangan yang tidak masuk akal alias berbelit-belit.
Demikian pula dengan saksi lainnya, rekan sejawat DPR Al Amin, Azwar Chesputra. Alhasil, Azwar pun dicecar pertanyaan oleh hakim. Dalam sidang ini seharusnya pedangdut Kristina dan adiknya, Silva, juga memberi kesaksiannya. Tapi, hingga sidang usai, keduanya tidak tampak di persidangan.
Dalam kasus ini, Chandra Antonio diduga menyuap Komisi Kehutanan DPR, termasuk Al Amin. Duit sebesar Rp 5 miliar tersebut untuk melegalkan pembabatan hutan bakau Tanjung Api-api menjadi pelabuhan internasional [baca: Pemprov Sumsel Akui Setor Rp 5 Miliar ke DPR].(ANS/Mochamad Achir dan Rudi Utomo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar